Kota Jantho - Badan Legislasi DPRK Aceh Besar Mengelar Rapat Dengan Agenda Pembahasan Hasil Fasilitasi Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Senin (8/12/2025).
Rapat Yang dipimpin Ketua Banleg DPRK Aceh Besar Ridha Hidayatullah, SH. I., MH, didampingi Wakil Ketua Banleg Firdaus, SE., MM serta dihadiri oleh Anggota Banleg DPRK Aceh Besar.
Ridha Hidayatullah, SH. I., MH, menyampaikan bahwa rapat hari ini merupakan pembahasan hasil catatan dari hasil fasilitasi Gubenur Aceh terhadap Rancangan Qanun tentang Penyelenggaran Cadangan Pangan, sesuai dengan surat Sekda Aceh Nomor 100.3/223 tanggal 27 Oktober 2025. Dan kami minta Pemerintah Daerah dapat menindak lanjuti sebelumnya Alyadi, S.Pi., MM menjelaskan bahwa catatan dari hasil fasilitasi hanya koreksi pada penulisan dan dasar hukum saja, sementara subtansi dari Qanun sudah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Diakhir rapat Ridha Hidayatullah, SH. I., MH menyampaikan bahwa Rancangan Qanun ini setelah selesai perbaikan untuk segera disampaikan Kembali ke DPRK Aceh Besar untuk dilanjutkan ke tahapan pengesahan.