Berita

Your Image

Bamus DPRK Aceh Besar Jadwalkan Rapat Paripurna Raqan Penyertaan Modal Daerah Pada PDAM dan Raqan Gampong Wisata


KOTA JANTHO - Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menggelar rapat dengan agenda penjadwalan Rapat Paripurna Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Aceh Besar pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar dan Penjadwalan Rapat Paripurna Penjelasan DPRK Aceh Besar terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Gampong Wisata, Senin (11/05/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, A.Md, didampingi Wakil Ketua Naisabur, S.Kom dan Muhsin, S.Si, serta dihadiri sejumlah Anggota Bamus beserta Sekretariat DPRK yang berlangsung di Ruang Rapat DPRK Aceh Besar, Kota Jantho.

Dalam rapat tersebut, Bamus menyepakati jadwal pelaksanaan dua agenda paripurna penting tersebut. Rapat Paripurna Penjelasan Bupati terhadap Raqan Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Mountala dijadwalkan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah demi meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Aceh Besar. Sementara itu, Rapat Paripurna Penjelasan DPRK terhadap Raqan Gampong Wisata merupakan inisiatif DPRK dalam rangka mendorong pengembangan potensi pariwisata berbasis gampong, yang diharapkan mampu menggerakkan ekonomi lokal dan meningkatkan Pendapatan Asli Gampong.

Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi menyampaikan bahwa kedua raqan ini memiliki urgensi yang tinggi bagi pembangunan daerah. "Penyertaan modal ke PDAM Tirta Mountala penting untuk memastikan akses air bersih yang merata dan berkualitas. Sedangkan Raqan Gampong Wisata adalah ikhtiar kita untuk mengoptimalkan potensi wisata di setiap gampong secara berkelanjutan dan berkeadilan," ujarnya. Ia menambahkan, DPRK Aceh Besar berkomitmen mengawal pembahasan kedua raqan tersebut hingga tuntas, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Hasil rapat Bamus ini selanjutnya akan disampaikan kepada seluruh Anggota DPRK Aceh Besar dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sebagai dasar pelaksanaan Rapat Paripurna sesuai jadwal yang telah ditetapkan.