Kota Jantho - Badan Anggaran DPRK Aceh Besar Menggelar Rapat dengan TAPD Terkait Pembahasan Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2025, Senin (10/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Abdul Muthi, A.Md, didampingi Wakil Ketua Naisabur, S.Kom. Dan dihadiri oleh Anggota Badan Anggaran DPRK Aceh Besar.
Turut Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Aceh Besar yang berlangsung di Ruang Rapat DPRK Aceh Besar di Kota Jantho.