Berita

Your Image

DPR Aceh Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2023


DPRA : Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2023, Khalili, menyampaikan rekomendasi DPR Aceh dalam Rapat Paripurna DPR Aceh. Agenda rapat mencakup penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 dan rekomendasi DPR Aceh terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2023. Selasa (11/6/2024).

Dalam paripurna tersebut, hadir Pj Gubernur Aceh, pimpinan dan anggota DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kabinda Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala, Rektor UIN Ar-Raniry, Danlanal, Danlanud, Sekretaris Daerah Aceh, serta anggota forkopimda lainnya.

Evaluasi dan Temuan DPR Aceh

DPR Aceh telah melakukan telaah dan pembahasan sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, yang mencakup pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh.

Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja keuangan, program dan kegiatan, pelaksanaan peraturan daerah, serta perbandingan realisasi kinerja dengan target jangka menengah dalam dokumen Rencana Pembangunan Aceh (RPA) Tahun 2023-2026.

Tahapan penyampaian rekomendasi telah melalui berbagai proses, termasuk konsultasi dengan komisi-komisi dan pengecekan lapangan dari 9-12 Mei 2024. Akhirnya, rekomendasi DPR Aceh disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.