Kota Jantho - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Pembukaan Masa Persidangan Ke - II DPRK Aceh Besar Tahun Sidang 2025 - 2026 pada Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar di Kota Jantho, Jumat (21/11/2025).
Rapat Paripurna Ke - 1 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Naisabur, S.Kom, dan dihadiri Anggota DPRK Aceh Besar.
Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Naisabur, S.Kom resmi membuka Masa Persidangan - II Tahun Sidang 2025 - 2026, dalam sambutannya dirinya menyampaikan bahwa pada masa persidangan ini, DPRK Aceh Besar akan dihadapkan pada berbagai agenda penting untuk diselesaikan sesuai fungsi konstitusional DPRK Aceh Besar. Kita berharap, seluruh agenda tersebut dapat kita laksanakan dengan baik, efektif, dan efisien ujar Naisabur.
Lebih lanjut Naisabur juga menyampaikan terkait 3 (tiga) fungsi DPRK pada Masa Persidangan Ke - II ini yang pertama dalam Fungsi Legislasi, DPRK Aceh Besar akan melakukan pembahasan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026 serta melanjutkan pembahasan dan pengesahan rancangan qanun - qanun Kabupaten Aceh Besar yang telah selesai tahapan fasilitasi oleh Gubernur Aceh. Dalam masa sidang ini juga kita harus segera menuntaskan pembahasan rancangan qanun yang masuk dalam prioritas. Kualitas regulasi harus menjadi tolak ukur utama, bukan sekadar kuantitas.
Selanjutnya dalam fungsi anggaran, dalam masa persidangan Ke - II ini DPRK Aceh Besar melalui Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan pembahasan Rancangan KUA - PPAS APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2026. Yang merupakan arah kebijakan umum dan prioritas pembangunan daerah dalam APBK serta menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Dirinya juga mengatakan dalam masa persidangan Ke - II ini DPRK Aceh Besar melalui Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Perangkat Daerah juga akan melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2026. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi harus kita tegakkan demi kesejahteraan rakyat.
yang ke tiga adalah fungsi pengawasan, sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah, dalam Masa Persidangan Ke - II ini DPRK Aceh Besar sebagai lembaga yang memiliki legitimasi terhadap pengawasan roda pemerintahan, akan mengawasi berbagai aspek pelaksanaan pemerintahan daerah, termasuk peraturan daerah, pelaksanaan anggaran, kinerja pemerintah, pelayanan publik, dan tindak lanjut laporan masyarakat. dimana fungsi pengawasan DPRK ini bertujuan untuk memastikan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan masyarakat. “kita juga perlu meningkatkan sensitivitas terhadap isu - isu terkini yang meresahkan masyarakat, seperti, kenaikan harga bahan pokok, layanan kesehatan dan infrastruktur.”, tutur Wakil Ketua DPRK.
Sebelum menutup sambutannya Naisabur kembali mengingatkan kepada seluruh dewan bahwasanya tugas di hadapan kita tidaklah ringan. Publik menaruh harapan yang sangat besar kepada lembaga ini. Oleh karena itu, “saya mengajak seluruh anggota dewan untuk meningkatkan disiplin, menjaga integritas, dan mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan golongan atau pribadi”, pungkasnya.
Terakhir Kepada pihak pemerintah dan mitra kerja, “kami mengundang kerja sama yang konstruktif. Mari kita jadikan masa persidangan ini sebagai momentum untuk melahirkan solusi konkret bagi permasalahan daerah”, tutup Naisabur.