KOTA JANTHO - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menggelar Rapat Paripurna Ke - 8 DPRK Aceh Besar Masa Persidangan Ke - I Tahun Sidang 2026-2027 Dengan Agenda Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRK Aceh Besar Tentang Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Perubahan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2026. di Ruang Rapat Paripurna, Kota Jantho, Jumat (25/09/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Naisabur, S.Kom., didampingi Ketua Abdul Mucthi, S.I.Kom. dan Wakil Ketua Muhsin, S.Si., serta dihadiri anggota DPRK Aceh Besar, Sekretaris DPRK Ardiansyah, S.E., M.M., dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar.
Dari pihak eksekutif, turut hadir Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris beserta Wakil Bupati Drs. Syukri dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat di lingkungan Pemkab Aceh Besar.
Pada Rapat tersebut Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris telah menjawab seluruh Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRK Aceh Besar terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. Dalam pemaparannya, Bupati Aceh Besar menegaskan setiap masukan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRK selalu diharapkan sebagai bentuk pengawasan terhadap roda pemerintahan.
“Catatan kritis ini akan menjadi bahan masukan dalam perbaikan pembangunan daerah dimasa yang akan datang”, ujar Muharram.