Berita

Your Image

DPRK ACEH BESAR GELAR RAPAT PARIPURNA PENGUCAPAN SUMPAH PAW ANGGOTA DPRK ACEH BESAR ATAS NAMA H. ABDUL RAZAK


KOTA JANTHO - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menggelar Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar dengan agenda Pengucapan Sumpah Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Besar Sisa Masa Jabatan Tahun 2024 - 2029 atas nama H. Abdul Razak, di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (10/08/2026).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, S.I.Kom, didampingi Wakil Ketua DPRK Naisabur, S.Kom, dan Muhsin, S.Si, serta dihadiri oleh Anggota DPRK Aceh Besar, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya. Dari pihak eksekutif, turut hadir Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris, Wakil Bupati Drs. Syukri, Plh. Sekdakab Aceh Besar Farhan, AP, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, dan Camat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, menyampaikan bahwa pengucapan sumpah PAW ini merupakan proses yang harus dilalui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Sesuai dengan Ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Proses PAW ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca wafatnya Almarhum Ahmad Zainuri, S.T. dari Partai Amanat Nasional pada tanggal 11 April 2026.

H. Abdul Razak, yang menggantikan posisi Almarhum Ahmad Zainuri, S.T., kemudian mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota DPRK Aceh Besar Sisa Masa Jabatan Tahun 2024 - 2029. Rapat Paripurna ini berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah oleh H. Abdul Razak dan Ketua DPRK Aceh Besar.

Abdul Mucthi berharap dengan kehadiran H. Abdul Razak di lembaga ini dapat menambah energi baru, memperkuat jajaran Fraksi Partai Amanat Nasional, serta mendorong optimalisasi fungsi - fungsi utama Dewan, yaitu Legislasi, Penganggaran, dan Pengawasan. "Kami mengimbau saudara untuk segera menyesuaikan diri dengan Tata Tertib Dewan serta aktif menjalankan tugas dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditugaskan," ujarnya.

Sebelum menutup rapat, Abdul Mucthi juga mengumumkan penempatan H. Abdul Razak pada Alat Kelengkapan DPRK Aceh Besar, sebagai Anggota Badan Musyawarah DPRK Aceh Besar, Anggota Badan Kehormatan DPRK Aceh Besar, dan Anggota Komisi - V Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh.