KOTA JANTHO – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRK Aceh Besar dan Bupati Aceh Besar dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPRK Aceh Besar Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2026-2027, di Ruang Rapat Paripurna, Kota Jantho, Selasa (22/09/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi, S.I.Kom., didampingi Wakil Ketua Naisabur, S.Kom. dan Muhsin, S.Si., serta dihadiri Anggota DPRK Aceh Besar, Sekretaris DPRK Ardiansyah, S.E., M.M., dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar.
Dari pihak eksekutif, turut hadir Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris beserta Wakil Bupati Drs. Syukri dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat di lingkungan Pemkab Aceh Besar.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Besar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Aceh Besar telah melakukan pembahasan secara komprehensif terkait Rancangan KUA-PPAS APBK Tahun Anggaran 2027.