Berita

Your Image

DPRK ACEH BESAR TERIMA PENGANTAR NOTA KEUANGAN DAN PENJELASAN RAQAN TENTANG PERUBAHAN APBK TA 2026


KOTA JANTHO – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menerima Pengantar Nota Keuangan dan Penjelasan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Perubahan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan oleh Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPRK Aceh Besar Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2026-2027, di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (24/09/2026).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Naisabur, S.Kom., didampingi Ketua Abdul Mucthi, S.I.Kom. dan Wakil Ketua Muhsin, S.Si., serta dihadiri anggota DPRK Aceh Besar, Sekretaris DPRK Ardiansyah, S.E., M.M., dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar.

Dari pihak eksekutif, turut hadir Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris dan Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar Farhan, AP, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar.

Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Naisabur, S.Kom menyampaikan bahwa DPRK Aceh Besar melalui Badan Anggaran (Banggar) akan melakukan pembahasan bersama TAPD.

Menurutnya, pembahasan harus dilakukan secara komprehensif dan kritis agar APBK-P tahun 2026 realisasinya tepat sasaran. Menjawab kebutuhan rakyat.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris didampingi Plh. Sekdakab Farhan, AP. menyerahkan secara resmi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Perubahan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2026 kepada Pimpinan DPRK untuk segera dilakukan pembahasan.