KOTA JANTHO – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menerima Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2026.
Rancangan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris dalam Rapat Paripurna Ke-4 DPRK Aceh Besar Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2026-2027, di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (22/09/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi, S.I.Kom., didampingi Wakil Ketua Naisabur, S.Kom. dan Muhsin, S.Si., serta dihadiri anggota DPRK Aceh Besar, Sekretaris DPRK Ardiansyah, S.E., M.M., dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar.
Dari pihak eksekutif, turut hadir Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris beserta Wakil Bupati Drs. Syukri, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi, S.I.Kom. menyampaikan bahwa Perubahan KUA-PPAS APBK harus dilandasi kepentingan daerah dengan memperhatikan output, outcome, dan kebermanfaatan bagi rakyat.
“Melalui Badan Anggaran (Banggar), DPRK Aceh Besar akan melakukan pembahasan bersama TAPD sebelum mendapat persetujuan,” ujar Abdul Mucthi.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris bersama Wakil Bupati Drs. Syukri yang didampingi Sekdakab Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., menyerahkan secara resmi dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2026 kepada Pimpinan DPRK untuk segera dilakukan pembahasan lebih lanjut.