KOTA JANTHO – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2026-2027 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Perubahan Tahun Anggaran 2026, Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (23/09/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi, S.I.Kom., didampingi Wakil Ketua Naisabur, S.Kom. dan Muhsin, S.Si., serta dihadiri anggota DPRK Aceh Besar, Sekretaris DPRK Ardiansyah, S.E., M.M., dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar.
Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris, Wakil Bupati Drs. Syukri, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar Farhan, AP para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar.
Pada rapat tersebut, DPRK Aceh Besar bersama Pemkab Aceh Besar menyepakati Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBK-P Tahun Anggaran 2026 yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRK Aceh Besar dan Bupati Aceh Besar.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Besar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Aceh Besar telah melakukan pembahasan secara komprehensif terkait rancangan tersebut.