DPRA : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, memimpin rapat paripurna pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2023.
Dalam paripurna tersebut, hadir Pj Gubernur Aceh, pimpinan dan anggota DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kabinda Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala, Rektor UIN Ar-Raniry, Danlanal, Danlanud, Sekretaris Daerah Aceh, serta anggota forkopimda lainnya.
Dalam pidatonya, Zulfadli menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 175 Peraturan DPR Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRA, kepala pemerintah Aceh harus menyampaikan rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan hal itu Pemerintah Aceh telah menyampaikan secara administratif rancangan qanun ini melalui Surat Nomor 900.1.1/6049 tanggal 3 Juni 2024.
Zulfadli menambahkan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepala daerah harus memberikan penjelasan terhadap rancangan qanun dalam rapat paripurna. Oleh karena itu, beliau memberikan kesempatan kepada Pj. Gubernur Aceh untuk menyampaikan penjelasan terkait rancangan qanun tersebut.