Banda Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Abdul Mucthi, S.I.Kom, menghadiri sekaligus menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, Kamis (04/06/2026).
Kepala Kantor BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menyerahkan secara langsung LHP kepada Bupati Aceh Besar, Muharram Idris dan Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi, S.I.Kom, yang turut dihadiri oleh Plt. Sekretaris Dewan, Ardiansyah, SE., MM, di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Kota Banda Aceh.
Penyerahan LHP ini menandai capaian penting bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, yaitu dengan kembali meraih status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Aceh untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar dalam mempertahankan opini WTP. "Pencapaian ini merupakan hasil kerja sama dan komitmen seluruh jajaran Pemkab Aceh Besar. Kami di DPRK akan terus mendukung upaya peningkatan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik."