Kota Jantho - Pelaksana Tugas (Pit) Sekretaris DPRK Aceh Besar Ardiansyah, SE., MM didampingi Kabag. Umum Mawardi, SE., M.Si dan Perisalah Legislatif Ahli Muda Fachrurrizal, ST, menerima Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan langsung oleh Kepala BPKD Kabupaten Aceh Besar Arifin, S.H.l., M.Si di Ruang Rapat DPRK Aceh Besar di Kota Jantho.