KOTA JANTHO - Badan Legislasi (Baleg) DPRK Aceh Besar melakukan harmonisasi Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Besar tentang Gampong Wisata bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh, Selasa, 31 Maret 2026.
Pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Badan Legislasi Ridha Hidayatullah, SH.I., MH, dan Anggota Baleg DPRK Aceh Besar, di antaranya Zulfikar, SH., M.Kn, Dr. Yusran, S.Pd.I., MA, Tgk. Irfan Siddiq, S.Pd, Maulana Akhbar, dan Muslim, turut didampingi oleh Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRK Aceh Besar Ardiansyah, SE., MM, Tenaga Ahli Ketua DPRK Yulfan, SH., MH, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar, yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Aceh di Banda Aceh.
Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Besar, Ridha Hidayatullah, menegaskan bahwa proses penyelarasan ini merupakan tahapan krusial sebelum sebuah aturan daerah disahkan. "Ini adalah hal yang perlu dilakukan supaya produk rancangan qanun ini tidak bertentangan dengan hukum-hukum yang terdahulu," ujar Ridha di sela-sela pertemuan.
Ridha juga mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum Aceh yang telah menelaah draf materi muatan dalam rancangan tersebut. Menurutnya, keberadaan Qanun Gampong Wisata sangat dinanti untuk memberikan kepastian hukum bagi desa-desa di Aceh Besar dalam mengelola potensi pariwisatanya. "Kami mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh yang sudah menelaah bersama produk Rancangan Qanun Gampong Wisata ini," tambahnya.
Koordinasi lintas sektoral ini juga melibatkan tim teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) serta Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Aceh Besar.
Melalui Raqan Gampong Wisata ini, DPRK Aceh Besar menargetkan adanya standardisasi pengelolaan destinasi berbasis komunitas guna mendorong kemandirian ekonomi desa sekaligus melindungi kearifan lokal di Aceh Besar.