Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar dalam lanjutan rapat paripurna yang ke-6 dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Aceh Besar terhadap rancangan qanun kabupaten Aceh Besar tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 di Kota Jantho, Jumat (19/09/2025).
Sebelumnya fraksi-fraksi DPRK Aceh Besar telah menyampaikan pendapat akhir lewat juru bicara masing-masing setelah terlebih dahulu mendengar penjelasan Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris dalam paripurna ke-6. Masukan serta rekomendasi terhadap raqan RPJMD 2025-2029 yang telah disampaikan untuk ditindaklanjuti sebagai wujud penyempurnaan.
Dimana dalam penyampaian pandangan umum, Masing-masing fraksi telah menyampaikan masukan konstruktif untuk ditindak lanjuti sebagai langkah pengawasan dan penyempurnaan terhadap tiga raqan Kabupaten Aceh Besar.
Seperti Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendukung Raqan Cadangan Pangan dan Raqan Pengelolaan Keuangan Daerah. Fraksi Partai Aceh dalam pandangannya menerangkan pentingnya strategi dalam penjabaran RPJMD tahun 2025-2029. Dilanjutkan dengan fraksi PKB yang mendukung RPJMD 2025-2029 dengan komitmen dewan terhadap fungsi pengawasan.
Di kesempatan yang sama fraksi PKS mendorong adanya penguatan BUMG dan komunitas petani untuk mendukung Raqan cadangan pangan. Tanggapan yang sama disampaikan oleh fraksi gabungan Nasdem, Golkar, PPP dan PBB yang menyatakan bahwa Raqan Cadangan Pangan sangat penting untuk ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Menyikapi pandangan umum Fraksi-fraksi DPRK Aceh Besar, Bupati Muharram Idris dalam menyampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum tersebut mengemukakan bahwa visi dan misi kepala daerah terpilih telah dituangkan dalam RPJMD secara terukur melalui tujuan, sasaran, dan indikator pembangunan. Ia menyebut sepuluh program prioritas daerah telah mencakup seluruh potensi Aceh Besar sekaligus disinergikan dengan kebijakan nasional dan provinsi.
Bupati Aceh Besar juga menyoroti keberhasilan penurunan angka kemiskinan dari 13,21 persen pada 2024 menjadi 11,05 persen pada September 2025, serta capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh Besar yang sudah melampaui rata-rata provinsi dan nasional.
"Kami terus mendorong digitalisasi pajak dan retribusi, termasuk melalui aplikasi dan kerja sama perbankan, serta tengah memproses pembentukan Badan Pendapatan Daerah," jelasnya.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati H. Muharram Idris menyampaikan apresiasi atas kritik, masukan, dan rekomendasi seluruh fraksi DPRK.
"Kami berharap sinergi eksekutif dan legislatif semakin kuat demi mewujudkan Aceh Besar yang maju, sejahtera, dan berdaya saing," pungkasnya.
Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, AMd, menyampaikan apresiasi atas sikap kompak semua fraksi. "Kesepakatan ini menunjukkan semangat kebersamaan legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan pembangunan yang yang berkelanjutan, pengelolaan anggaran yang sehat, serta perlindungan masyarakat melalui ketersediaan cadangan pangan," ujarnya.
Dengan persetujuan seluruh fraksi DPRK, rancangan qanun tersebut selanjutnya akan masuk ke tahap finalisasi sebelum ditetap-kan menjadi qanun yang sah berlaku di Kabupaten Aceh Besar. (Redaksi)