Dewan perwak ilan rakyat Kabupaten Aceh Besar baru saja menggelar Rapat Paripurna Ke-S DPRK Aceh Besar Masa Persidangan Ke-III dengan agenda Penutupan Masa Persidangan Ke-III Tahun siding 2024-2025 pada Senin (04/08/2025) di Kota Jantho.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Naisabur, 5. Kom didampingi Ketua Abdul Mucht, A. Md dan Wakil Ketua Muhsin, S. St. Dalam sambutannya pimpinan rapat menyebutkan bahwa MASA PERSIDANGAN KE-III INI TELAH BERLANGSUNG SELAK TANGGAL 18 FEBRUARI 2025 hingga 4 Agustus 2025. Dimana dalam tempo Waktu tersebut DPRK Aceh Besar telah menyelesaikan rangkaian agenda strategis. Diantaranya DPRK Aceh Besar Bersama pemerintah daerah telah membahas rancangan qanun-qanun yang menjadi prioritas tahun 2025. Dengan selesainya pembahasan rancangan qanun yang diajukan oleh pemerintah daerah diluar prolegda yaitu rancangan qanun Kabupaten Aceh Besar tentang RPJPD Kabupaten Aceh Besar tahun 2025-2045. Selain itu, badan legislasi juga telah menyelesaikan pembahasan rancangan awal RPJMD Kabupaten Aceh Besar tahun 2025-2029 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPRK Aceh Besar melalui badan anggaran juga telah menyelesaikan pembahasan rancangan qanun pertanggung-jawaban pelaksanaan APBK Aceh Besar tahun 2024 dan telah ditetapkan menjadi qanun kabupaten Aceh Besar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Besar tahun 2024.
Tiap anggota DPRK Aceh Besar juga telah melakukan kunjungan kerja (kunker) dalam rangka pansus pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2024. Dimana berbagai kritikan dan saran dari temuan lapangan secara resmi telah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui peman dangan umum fraksi-fraksi DPRK Aceh Besar.
Naisabur melanjutkan, sesuai dengan agenda rapat paripurna pada hari ini setelah kita tutup masa persidangan ke-III tahun sidang 2024-2025, maka DPRK Aceh Besar segera melaksanakan masa reses. Masa reses yaitu untuk menyapa, mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat serta menjelaskan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan DPRK Aceh Besar.
Dimulai sejak hari selasa tanggal 5 sampai dengan hari senin tanggal 11 agustus 2025 DPRK Aceh Besar memasuki masa reses masa persidangan III tahun sidang 2024-2025.
Untuk diketahui Kabupaten Aceh Besar memiliki 23 kecamatan, terbagi kedalam 6 dapil; 1. Dapil 1 meliputi kecamatan Lembah Seulawah, Seulimeum, Kuta Cot Glie dan Kota Jantho. 2. Dapil II meliputi kecamatan Lhong, Leupung, Lhoknga, Peukan Bada dan Pulo Aceh. 3. Dapil III meliputi kecamatan Darul Imarah, Simpang Tiga dan Darul Kamal. 4 Dapil IV meliputi kecamatan Sukamakmur, Montasik, Kuta Malaka dan Indrapuri. Dapil V meliputi kecamatan Ingin Jaya, Kuta Baro, Blang Bintang dan Krueng Barona Jaya. Dapil VI meliputi Darussalam, Baitussalam dan kecamatan Mesjid Raya. (Redaksi)