Berita

Your Image

Rapat Paripurna Ke-II DPRK Aceh Besar Menerima Rancangan Qanun RPJMD dan Rancangan KUPA dan P-PPAS APBK Tahun 2025


DPRK Aceh Besar menggelar rapat paripurna ke-2 masa persidangan ke-I tahun sidang 2025-2026 pada Selasa (9/9/25) di Kota Jantho. Pada rapat paripurna tersebut membahas tiga poin diantaranya penyampaian rekomendasi Pansus Hutan Lindung, Raqan RPJMD 2025-2029 dan Raqan Perubahan KUA dan PPAS APBK Aceh Besar Tahun 2025.

Rapat dipimpin Ketua Abdul Muchti, A.Md didampingi Wakil Ketua Naisabur, S.Kom dan Muhsin, S.Si dan beserta seluruh anggota dewan. Turut hadir Sekretaris Daerah Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si didampingi Sekretaris DPRK Fata Muhammad, S.Pd.I., MM, Kepala OPD dan unsur Forkopimda.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui wakil bupati Drs. H. Syukri A Jalil menyer-ahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti Amd.

Dalam sambutannya Wakil Bupati menerangkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, kita usulkan untuk menjadi sebuah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun mendatang. "RPJMD yang kita ajukan ini sudah selaras dengan Kebijakan nasional dan Asta cita Bapak presiden Prabowo. Kita harapkan bersama DPRK Aceh Besar, dalam waktu dekat kita sah kan menjadi Dokumen RPJMD Tahun 2025-2029," kata Syukri dalam sambutan Penyampaiannya di hadapan anggota DPRK Aceh Besar.

Selain raqan RPJMD Pemerintah Aceh Besar juga telah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan PPAS APBK Aceh Besar Tahun 2025 kepada DPRK untuk dilakukan pembahasan secara komprehensif.

Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti dalam pidatonya mengatakan, penetapan Qanun RPJPD tahun 2025-2045 maka RPJPK akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD periode 2025-2029, sebagai penjabaran terhadap arah dan tujuan sesuai visi-misi lima tahunan pemerintah.

Dokumen yang memuat program kepala daerah dengan sasaran, strategi, arah kebijakan dan keuangan daerah yang telah ditetapkan pemerintah pusat, ujar Mucthi.

Mengenai perubahan, kata dia, KUA dan PPAS merupakan hal lumrah dalam siklus penganggaran. DPRK Aceh Besar memastikan alokasi anggaran tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika sosial yang terjadi baik sisi pendapatan maupun kebutuhan belanja yang mendesak.

"Perubahan adalah cermin komitmen bersama dalam merespon kondisi terkini dan memastikan setiap program berjalan optimal, DPRK Aceh Besar akan melakukan pembahasan secara komprehensif", tambahnya.

Disini mewakili DPRK Aceh Besar, dirinya meminta pemkab dapat lebih memilih prioritas mencermati rancangan perubahan terutama relevansi anggaran, memastikan perubahan yang diusulkan benar-benar didasarkan pada kebutuhan mendesak dan masuk kedalam skala prioritas yang telah disepakati. Dengan mengedepankan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran.

"Kami mengajak semua pihak menjadikan perubah-an KUA dan PPAS ini mo-mentum memperkuat sinergi antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, menjunjung tinggi semangat kebersamaan dan keterbukaan", pungkas Mucthi menutup pidatonya.

 

§ Pansus DPRK Aceh Besar Sampaikan Reko-mendasi Hutan Lindung

 

Dalam kesempatan yang sama, Panitia khusus terkait Hutan Lindung yang diwakili Ketua Pansus Dr. Yusran, MA menyampaikan rekomendasi pansus DPRK Aceh Besar tentang hutan lindung.

DPRK Aceh Besar mereko-mendasikan langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah yaitu pengajuan usulan perubahan secara resmi disertai alasan kuat yang menunjukkan bahwa perubahan status ini demi kepentingan strategis, ujar Yusran.

Lebih lanjut Yusran Yunus meminta agar Pemerintah Aceh Besar segera menyusun naskah akademik dan diharapkan dilakukan penelitian secara terpadu terkait hutan lindung di Aceh Besar.

DPRK Aceh Besar mendorong pembentukan Tim terpadu untuk melakukan penelitian mendalam dan objektif mengenai kondisi hutan dan kelayakan untuk diubah statusnya. Tim ini melibatkan akademisi, ahli lingkungan, perwakilan masyarakat adat, tokoh dan instansi terkait kata Yusran.

Pansus hutan lindung menilai agar perubahan sta-tus ini disinkronkan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi atau kabupaten/kota. Ia memastikan bahwa usulan perubahan tersebut tidak bertentangan dengan peruntukan lahan dan tidak melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku.

Rekomendasi ini akan men jadi bekal bagi pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang menurut pandangan pansus melekat wewenang untuk menyetujui atau menolak usulan tersebut, ujar Yusran menutup laporannya. (Redaksi)