KOTA JANTHO - Sekretariat DPRK Aceh Besar yang dipimpin Plt. Sekretaris DPRK Ardiansyah, S.E., M.M., bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh melaksanakan Kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat DPRK Aceh Besar, pada rapat yang berlangsung di Kanwil Kemenkum Aceh, Banda Aceh, Kamis (13/08/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan Rancangan Perbup dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
"Dengan adanya Perbup ini nantinya, tata kelola kesekretariatan DPRK akan semakin tertib dan profesional dalam mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi dewan," ujar Ardiansyah.
Hasil harmonisasi ini akan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan sebelum diajukan kepada Bupati Aceh Besar untuk ditetapkan.