KOTA JANTHO – Sekretariat Dewan perwakilan Rakyat (Setwan) Kabupaten Aceh Besar menghadiri pertemuan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar terkait Ekspose Pendampingan Hukum Dalam Rangka Pembentukan Rancangan Qanun - Qanun Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2026. Selasa (12 Mei 2026).
Pertemuan ini dihadiri oleh Sekretaris DPRK Aceh Besar Fata Muhammad, S.Pd.I., MM didampingi Kabag. Persidangan dan Perundang - Undangan Ardiansyah, SE., MM. dan Perisalah Legislatif Ahli Muda Fachrurrizal, ST serta Staf Bagian Persidangan dan Perundang – Undangan yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Dari Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Besar hadir Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Hanita Azrica, S.H., M.H. didampingi Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Haris Akbar, S.H., serta Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Dea Tri Afrida, S.H., dan Staf pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Sekretariat DPRD dengan Kejaksaan Negeri Aceh Besar, yang berpedoman pada UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Ri (Tugas Dan Wewenang Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara), Peraturan Kejaksaan RI No. 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Dan Tindakan Hukum Lainnya serta Nota Kesepahaman (Mou) antara Sekwan dan Kejari Aceh Besar tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tun dengan Nomor : 124.A/III/2023 dan Nomor : B-07/l.127/GS/06/2023 Tanggal 19 Juni 2023.
Tujuan dari kerjasama ini yaitu Kejaksaan Negeri melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), memberikan nilai tambah dalam proses legislasi melalui Netralitas yuridis, memberikan pandangan hukum yang objektif dan bebas dari kepentingan politik praktis selanjutnya Harmonisasi vertical, memastikan raqan tidak bertentangan dengan UU di atasnya atau putusan Mahkamah Konstitusi/Mahkamah Agung terbaru dan yang terakhir Audit redaksional menghindari ambiguitas dalam norma pasal (mencegah multi-tafsir).
Sekwan DPRK Aceh Besar Fata Muhammad menyampaikan bahwa pendampingan oleh Kejari Aceh Besar pada Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat memberikan perhatian pada legal opinion (pendapat hukum), memberi masukan atas draf raqan yang sedang dibahas sebelum masuk ke tahap harmonisasi oleh kemenkum, rapat paripurna dan fasilitasi oleh gubernur, selanjutnya legal assistance (pendampingan hukum), kehadiran jpn sebagai narasumber atau ahli hukum dalam rapat - rapat Badan Legislasi maupun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dan Mitigasi uji materi (judicial review), memperkuat argumentasi hukum jika di kemudian hari qanun tersebut digugat oleh pihak ketiga.
“Sinergi antara Sekretariat DPRK dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar adalah wujud komitmen kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan pendampingan hukum yang tepat, kita memastikan qanun yang dilahirkan tahun 2026 benar-benar kokoh secara hukum dan bermanfaat secara sosiologis. " tutup Fata Muhammad.